JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
Dari pantauan di ruang sidang, keenam tersangka datang menggunakan rompi tahanan, dilengkapi masker dan face shield yang menutupi muka.
Keenamnya terdiri dari mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejaksaan Agung mengaku sudah memeriksa ratusan saksi dan menggeledah sejumlah tempat.
Beberapa aset para tersangka juga telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.