JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan sejumlah pelongaran, atau disebut sebagai PSBB transisi.
Salah satu pelonggaran yang dilakukan adalah mengizinkan kembali ojek daring maupun konvensional mengangkut penumpang mulai Senin (8/6/2020) ini.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (4/6/2020) lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan jadwal pembukaan kegiatan pada masa transisi tahap I yang dimulai 5 Juni sampai 18 Juni 2020.
Pada bidang pergerakan orang menggunakan transportasi dijelaskan bahwa pengemudi ojek bisa beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Kendaraan umum non massal, seperti ojek dan mobil bisa beroperasi dengan protokol Covid-19,” ujar Anies.
Sebelumnya, ojek daring maupun konvensional dilarang mengangkut penumpang selama masa PSBB di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Para sopir ojek hanya diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang, guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Petugas di lapangan mengecek setiap pengendara yang berboncengan. Keduanya harus tinggal dalam satu alamat yang sama.
Jika pengemudi dan penumpang tidak tinggal di alamat yang sama, maka penumpang akan diminta turun.
Grab maupun Gojek menyambut baik pelonggaran bagi ojol untuk mengangkut penumpang. Dua aplikator ini berkomitmen untuk menjalankan sejumlah protokol Kesehatan untuk mengantisipasi penularan virus Corona jenis baru (SARS-CoV-2).
Baca selengkapnya: Hari Ini Mau Naik Ojek Online? Simak Protokol Pencegahan Covid-19