JAKARTA, KOMPAS.com – Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kembali memperbolehkan rumah makan di kawasan Jakarta untuk menyelenggarakan aktivitas makan di tempat.
Pembolehan ini juga disertai dengan beberapa aturan yang perlu dipatuhi oleh pihak rumah makan.
Beberapa aturan di antaranya adalah kapasitas rumah makan diharuskan maksimal 50 persen saja.
Selain itu, rumah makan juga tidak diperboleh melakukan penyajian prasmanan.
Aturan ini khususnya akan sangat berpengaruh pada restoran padang atau restoran khas Minang yang salah satu ciri khasnya adalah penyajian hidang.
Salah satu restoran padand di Jakarta yakni Restoran Sederhana akan mengikuti aturan pemerintah.
Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya penularan penyakit yang mungkin diderita para tamu.
“Kalau dia ada penyakit batuk bersin, kena semua (makanan yang dihidang). Kita kan enggak tahu. Jadi makanan yang dia pesan nanti itu yang akan dihidang,” ujar pimpinan Restoran Sederhana Bendungan Hilir, Suryadi dihungi Kompas.com, Jumat (5/6/2020).
“Dia duduk di meja, lalu karyawan bawa bon putih ke meja. Tanya mau pesan apa. Kalau ditanya untuk sementara kita enggak dihidang,” sambung dia.
Area palung atau rak tempat menaruh makanan akan dibatasi menggunakan kaca, begitu pula area kasir.
Nantinya area tersebut terbatas hanya bisa diakses oleh karyawan.
Para pelanggan bisa berkomunikasi dengan karyawan lewat lubang kecil yang ada di bagian bawah kaca.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi kontak langsung antara karyawan dan pelanggan.
Baca selengkapnya: Restoran Sederhana Ubah Aturan untuk Tamu yang Makan di Tempat