KOMPAS.com - Sekolah di Jakarta mulai menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka. Salah satunya sekolah di TK An-Nuur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).
Murid yang mulai belajar di sekolah adalah mereka yang diizinkan oleh orangtuanya. Setiap masuk ke sekolah, murid harus menunjukkan surat izin tatap muka dari orangtua. kelas berisi 10 murid dan satu guru.
Murid diharuskan memakai masker dan pelindung wajah serta menjaga jarak saat kelas dimulai, sebelum masuk kelas, murid mecuci tangan. Durasi belajar pun hanya berlangsung sekitar 2 jam.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pembukaan sekolah atau pembelajaran secara tatap muka di sekolah sudah boleh dilakukan di zona hijau Covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Namun, ada beberapa catatan khusus terkait pembukaan sekolah atau pembelajaran secara tatap muka ini.
"Proses tahun ajaran 2020/2021 dimulai pada Juli 2020. Tetapi pola pembelajarannya tergantung zonasi covid-19," kata Nadiem dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/6/2020).
Ia menjelaskan, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye dan merah, maka dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah.
"Untuk zona merah, kuning, dan oranye, ini ada 94% peserta didik di pendidikan dini, dasar, dan menengah. Untuk zona hijau ada 6%. Nah untuk zona hijau kami memperbolehkan pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka tetapi dengan protokol sangat ketat," kata Nadiem.