JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan prosedur isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 diawali dengan proses asesmen dari petugas puskesmas.
Menurut Widyastuti, petugas puskesmas setempat akan mendatangi langsung kediaman orang yang dinyatakan positif Covid-19.
"Apabila ada kasus positif (Covid-19) itu, tim dari puskesmas bersama dengan Gugus Tugas Covid-19 RW melakukan asesmen terhadap suatu kasus tadi," kata Widyastuti dalam video yang diunggah Youtube Pemprov DKI, Sabtu (12/9/2020).
Setelah dilakukan asesmen dan dinyatakan tanpa gejala atau bergejala ringan, petugas puskesmas akan merujuk pasien untuk melakukan isolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan pemerintah, salah satunya adalah Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet di Kemayoran.
"Itu dilakukan asesmen dan dilakukan rujukan oleh tim puskemas ke (RSD) Wisma Atlet," ungkap Widyastuti.
Pasien positif Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan hanya perlu isolasi mandiri selama 10 hari. Mereka tidak perlu melakukan tes PCR untuk kedua kalinya setelah melakukan isolasi mandiri.
Bagi pasien Covid-19 yang menolak untuk melakukan isolasi di tempat yang sudah disediakan, maka petugas dan aparat penegak hukum akan melakukan penjemputan paksa.
Sebelumnya diketahui, isolasi mandiri di rumah tinggal untuk pasien Covid-19 tidak berlaku lagi. Isolasi mandiri tidak diizinkan lagi untuk mencegah terjadinya klaster perumahan karena isolasi mandiri yang tidak disiplin.
Kebijakan tersebut diambil dikarenakan tidak semua warga memahami protokol kesehatan terkait isolasi mandiri dan berpotensi menularkan Covid-19 di keluarga pasien terpapar.
Pemerintah kemudian menyiapkan RSD Wisma Atlet di Kemayoran dan beberapa hotel untuk dijadikan tempat isolasi pasien terpapar Covid-19.
Kendati demikian, hingga Senin (14/9/2020) kemarin, Pemprov DKI masih menunggu keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang lokasi hotel untuk isolasi mandiri bagi pasien Covid-19.