PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Palembang ditutup selama satu pekan ke depan setelah seorang Panitera Muda dan Hakim dinyatakan positif terpapar Covid-19.
Sekretaris Pengadilan Negeri Palembang, Yetti Iriany Siregar mengatakan, penutupan itu dimulai sejak 13 sampai 19 Januari mendatang.
Selama penutupan, mereka langsung melakukan sterilisasi dengan menyemprot seluruh ruangan dengan menggunakan cairan disinfektan.
Semula, ada lima orang pegawai di Pengadilan Negeri Palembang yang dinyatakan positif Covid-19. Setelah itu mereka langsung melakukan tracing sehingga kembali didapati seorang hakim dan panitera yang ternyata ikut terpapar virus corona.
"Pada tanggal 20 nanti aktivitas pengadilan sudah kembali berjalan normal. Penutupan pengadilan ini dilakukan agar menghindari yang lain terpapar. Karena di Pengadilan sudah menjadi klaster baru penularan," kata Yetti, saat dikonfirmasi secara langsung, Rabu (13/1/2021).
Yetti menjelaskan, untuk orang yang sempat kontak langsung dengan hakim dan panitera sudah diminta untuk melakukan isolasi mandiri untuk mengantisipasi penularan.
"Karena kami keterbatasan biaya, kami minta yang sempat kontak langsung untuk swab mandiri," ujarnya.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Palembang, Zulfahmi Anwar menambahkan, meski tutup satu pekan, ada beberapa kegiatan sidang yang masih dilakukan.
Hal itu disebabkan karena masa tahanan yang telah hampir habis sehingga proses sidang tetap dilakukan.
"Pelayanan teknis perkara yang sudah ditetapkan dan sifatnya tidak bisa ditunda dan tahanan mepet tetap dilakukan sidang. Kita hanya buka yang sifatnya hanya emergency saja," jelas Zulfahmi.
Dilanjutkan Sulfahmi, setelah sterilisasi selesai, mereka akan mengatur protokol kesehatan bagi para pengunjung persidangan, sehingga nantinya penyebaran virus corona dapat terhenti.
"Seminimal mungkin akan diatur agar tatap muka dikurangi, begitu juga dengan pengunjung," katanya.