JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan larangan mudik resmi dimulai pada Kamis (6/5/2021). Penyekatan arus warga terpantau digelar petugas di sejumlah titik, Kamis dini hari.
Penyekatan salah satunya dilakukan di sekitar Gerbang Tol Merak, yang merupakan akses Tol Jakarta-Merak, khususnya bagi warga yang hendak menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak.
Seperti diberitakan Kompas TV, sejak Rabu (5/5/2021) malam, arus kendaraan yang menuju ke arah Merak terpantau cukup padat.
Selain kendaraan pribadi, kendaraan didominasi angkutan logistik, seperti truk.
Polda Banten sendiri menyiapkan 16 titik pencegatan, dengan penjagaan dilakukan 24 jam selama penerapan larangan mudik.
Penyekatan pengendara juga terpantau digelar di Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis dini hari.
Tampak petugas kepolisian memeriksa dokumen pengendara yang melintas di check point. Sejumlah kendaraan terlihat diarahkan kembali untuk memutar balik.
Seperti diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 untuk menekan penyebaran virus corona mulai berlaku pada 6-17 Mei.
Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.