JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali dibuka mulai Senin (26/7/2021), mengikuti pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun, seluruh pedagang, pegawai toko dan pengunjung wajib sudah divaksin Covid-19.
Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.
"Iya wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 di pintu masuk," kata Manajer Humas PD Pasar Jaya Gatra Vaganza saat dikonfirmasi, Senin pagi.
Menurut Gatra, setiap pedagang, pegawai toko, dan pengunjung akan dicek kartu vaksinnya di pintu masuk.
Ketentuan ini berlaku di seluruh blok Pasar Tanah Abang yang dikelola PD Pasar Jaya.
"Pasar Tanah Abang yang dimiliki Pasar Jaya hanya blok A, B, F dan G. Semuanya akan mengacu informasi ini," katanya.
Selain kartu vaksin, ada ketentuan lain terkait jam operasional dan kapasitas.
Gatra mengatakan, Pasar Tanah Abang hanya beroperasi sejak pukul 07.00-15.00 WIB. Kapasitasnya juga dibatasi 50 persen.
Pemerintah sebelumnya memutuskan memperpanjang PPKM dengan level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Namun, pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian atau pelonggaran pembatasan terhadap aktivitas serta mobilitas masyarakat.
Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 dengan protokol ketat.
Dalam aturan sebelumnya, yang boleh beroperasi hanya pasar yang menjual bahan pangan. Dampaknya, Pasar Tanah Abang berhenti beroperasi pada 3-25 Juli.