JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyambangi kantor redaksi Kompas.com di Menara Kompas, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (10/1/2022).
Kunjungan Dahlan tersebut dalam rangka memenuhi undangan untuk berbincang-bincang dalam program video BEGINU yang dibawakan langsung oleh Pemimpin Redaksi Kompas.com, Wisnu Nugroho, selaku host.
Untuk diketahui, pria yang lahir pada 17 Agustus 1951 tersebut merupakan mantan CEO surat kabar Jawa Pos dan Jawa Pos Group yang bermarkas di Surabaya. Posisinya tersebut kemudian digantikan oleh putranya, Azrul Ananda.
Ia juga adalah Direktur Utama PLN sejak 23 Desember 2009. Pada 19 Oktober 2011, berkaitan dengan reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu II, Dahlan Iskan diangkat sebagai Menteri Negara BUMN menggantikan Mustafa Abubakar.
Selama menjabat sebagai menteri, beberapa kinerjanya disorot. Berkat kepemimpinannya, BUMN dinilai bersih dari korupsi oleh masyarakat.
Kala itu, ia juga giat mendukung program mobil nasional yang berpenggerak listrik.
Pada tahun 2013, Dahlan Iskan bersama sejumlah tokoh lain mengikuti Konvensi Calon Presiden dari Partai Demokrat.
Pada 16 Mei 2014, Komite Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat mengumumkan hasil survei atas 11 peserta konvensi di kantor DPP Partai Demokrat. Hasilnya, Dahlan menempati posisi terunggul dibandingkan peserta konvensi lainnya.
Namun, kisah perjalanan Dahlan selama menjabat di pemerintahan tak selamanya mulus.
Oktober 2016, tepatnya pada Kamis (27/10/2016), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan Dahlan sebagai tersangka penjualan aset saat yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), sebuah BUMD milik Pemprov Jawa Timur.
Dahlan membantah dirinya melakukan korupsi. Dia mengatakan hanya menandatangani dokumen yang sudah disediakan anak buahnya saat dirinya menjabat sebagai Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) tahun 2000-2010.
Oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara pada 2017. Tidak berselang lama, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan tersebut. Oleh majelis hakim, Dahlan dibebaskan dari seluruh dakwaan.