JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan tersangka setalah terjaring operasi tangkap tangan KPK menerima uang suap miliaran rupiah.
Uang itu baru diterima pria yang akrab disapa Pepen tersebut dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, MB.
"Tim melakukan pengintaian dan mengetahui jika MB telah masuk ke rumah dinas Walikota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Walikota Bekasi," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di KPK, Kamis (6/1/2022).
Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Walikota.
Setelah itu tim masuk ke rumah dinas Walikota dan mengamankan beberapa pihak di antaranya RE (Walikota Bekasi), MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi.
Selain itu ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah.
Tim KPK juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta antara lain NV di wilayah Cikunir, AA di Daerah Pancoran serta SY di daerah Sekitar Senayan Jakarta.
Selanjutnya, seluruh pihak yang diamankan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk diperiksa.
Selanjutnya, KPK juga bergerak mengamankan MS dan JL masing-masing di rumah pribadinya di Bekasi.
Pada hari ini, tim KPK juga kembali mengamankan 2 orang yaitu WY dan LBM alias Anen beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 Miliar," ucap dia.