KOMPAS.com - Sebanyak 64 warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, yang sempat ditangkap polisi, pada Selasa (8/2/2022) telah dibebaskan.
Mereka dipulangkan ke rumah masing-masing dengan menggunakan dua armada bus.
Menjelang keberangkatan, sejumlah personel Polres Purworejo menyerahkan bantuan sembako dan bantuan dana tali asih dari Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi kepada para warga yang dibebaskan.
Pemulangan warga tersebut menyusul pernyataan Kapolda Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat melakukan konferensi pers Rabu (9/2/2022) pagi.
Diberitakan sebelumnya, warga ditangkap karena dituduh membawa senjata tajam serta diduga akan melakukan tindakan anarkistis saat pengukuran tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Desa Wadas.
Adapun BPN datang ke Wadas untuk mengukur lahan yang akan dijadikan tambang andesit guna pembangunan Bendungan Bener di Purworejo.
Pengukuran lahan mendapatkan penolakan dari warga hingga terjadi kericuhan.
Menyusul kericuhan tersebut, Gubernur Ganjar menyampaikan permohonan maaf kepada warga di Desa Wadas.
"Saya ingin menyampaikan minta maaf kepada seluruh masyarakat Purworejo dan wabilkhusus kepada masyarakat di Desa Wadas," kata Ganjar Pranowo dalam konferensi pers, seperti dilansir dari Kompas TV, Rabu (9/2/2022).
Permohonan maaf juga disampaikan Ganjar bahwa lantaran aparat kepolisian yang diterjunkan justru tidak betul-betul mengamankan lokasi.
"Karena kejadian kemarin mungkin ada kekerasan betul-betul tidak diamankan. Saya minta maaf," ujar dia.