KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran dan pembuat uang palsu yang beroperasi di wilayah Jakarta dan Jawa Timur, Selasa (1/3/2022).
Sebanyak 12 orang pelaku ditangkap Bareskrim Polri.
Dikutip dari Antara, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan mengatakan pengungkapan kasus ini berhasil membongkar jaringan dari hulu hingga hilir.
“Jadi kami berhasil mengungkap 12 tersangka baik pengedar, pendistribusi, penyimpan, pembuat uang palsu, dan pemodal,” ungkap Whisnu.
Ia menambahkan jaringan pengedar uang palsu rupiah dan dolar AS melakukan pencetakan uang di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan ini polisi meyita 494.904 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu, 2.400 lembar uang dolar AS palsu pecahan 100 dolar AS, dan 9 lak uang dolar AS palsu pecahan 20 dolar AS.
Kasubdi IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri menambahkan kasus pemalsuan uang terungkap dari laporan warga terkait adanya transaksi uang palsu dolar AS di Jakarta Selatan.
Dari situ dilakukan pengembangan, penyidik menjebak pelaku dengan transaksi pembelian.
Transaksi berlangsung di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dari situ ditangkap dua tersangka. Dari pengembangan kasus, tujuh kardus berisi uang rupiah palsu pecahan 100 ribu disimpan di wilayah Jember, Jatim oleh tersangka.
Pada Selasa (22/2/2022) dilakukan penggeledahan di rumah tersangka T, di sana ditemukan 12 kardus berisi uang palsu pecahan 100 ribu, sehingga total ditemukan 494.904 lembar.
Dari keterangan penyidik uang palsu yang diamankan dari tersangka T merupakan titipan dari tersangka AF yang ditangkap di wilayah Bangsa, Jember.
Dari AF diperoleh informasi uang tersebut dipesan 1 juta lembar dari tersangka TD.
Tersangka TD berhasil ditangkap di Kelurahan Rambi Puji, Jember. Dari pengakuan TD, uang 1 juta lembar pecahan 100 ribu dipesan lewat percetakan milik ED di Surabaya.
Percetakan milik ED sudah beroperasi mencetak uang palsu pecahan rupiah sejak 2020.
Para tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai perannya masing-masing sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.