JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Adam Deni telah membulatkan tekad untuk menghadapi kasusnya sekaligus menyatakan kesiapan untuk melawan Ahmad Sahroni.
Adam mengirimkan sepucuk surat dari dalam penjara lewat kuasa hukumnya, Herwanto.
Adam Deni diketahui kini tengah terjerat perkara hukum dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas tindakannya mengunggah dokumen milik pribadi seseorang tanpa izin ke media sosial.
Berikut rangkuman Kompas.com:
1. Adam Deni siap buka-bukaan
Pihak yang melaporkan Adam Deni adalah seseorang berinisial SYD, yakni salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Lewat suratnya tersebut, Adam Deni mengaku siap menghadapi kasusnya dan membongkar semua hal yang dia tahu pada persidangan pembacaan dakwaan yang akan datang.
“Pertama, surat buat AS. Surat sudah di tangan saya. Sebenarnya surat kemarin hanya menceritakan saja, Adam dengan di sebuah podcast AS bilang enggak kenal sama Adam. Padahal Adam kenal, orang sering jalan-jalan sama AS,” kata Herwanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2022).
“Lebih detailnya dia Senin akan ceritakan semua yang dia pernah bicarakan dan lakukan dengan AS. Dia siap buka-bukaanlah,” lanjutnya.
2. Kekecewaan Adam Deni
Beberapa pernyataan Ahmad Sahroni juga telah membuat Adam Deni kecewa.
Hal itu memicu Adam untuk melawan dan tegar dalam menghadapi kasus hukumnya.
Oleh karena itu, Adam Deni siap berjuang dalam kasusnya sendiri.
“Setelah mendengar kabar yang beredar, Adam menyoroti podcast AS di Deddy Corbuzier dan ada bahasa kurang baik yang ditujukan kepada ibunya juga, maka dia siap melawan, fight,” tutur Herwanto.
“Dengan segala konsekuensinya, dia bilang ‘saya siap melawan’. Dia percaya Tuhan masih bersama dia,” lanjutnya.
3. Terima konsekuensi
Di dalam tahanan, Adam Deni disebut semakin menguatkan dirinya dengan rajin beribadah.
Dengan cara tersebut, pegiat media sosial berusia 26 tahun itu lebih tenang dan siap menghadapi konsekuensi.
“Dia (Adam Deni) cerita bahwa dia di dalam (penjara) sudah mendekatkan dirinya dengan shalat, sudah tenang dan siap menghadapi konsekuensinya terhadap perkara ini,” kata Herwanto.
Sebagai informasi, sidang perdana Adam Deni dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar Senin (14/3/2022).
Kasus Adam Deni telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Sebelumnya, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022, kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.