JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum empat laskar Front Pembela Islam (FPI) sujud syukur usai divonis lepas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Keduanya adalah anggota Polri yaitu Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan.
Majelis hakim menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, hal itu dilakukan sebagai bentuk membela diri.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer panuntut umum dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” tutur hakim ketua Arif Nuryanta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
“Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” sambung dia.
Putusan ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta agar keduanya dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
Atas putusan itu jaksa memutuskan untuk pikir-pikir.
Sementara itu, diwakili kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan itu.
“Kami menerima putusan itu Yang Mulia,” ucap Henry.
Sebagai informasi, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Yusmin dan Fikri melakukan penembakan terhadap empat laskar FPI yaitu Muhammad Reza, Ahmad Sofyan, Faiz Ahmad, dan Ahmad Syukur di Tol KM50 Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Penembakan dilakukan di atas mobil Daihatsu Xenia warna Silver dalam kondisi keempat korban telah menyerahkan diri.
Insiden bermula ketika di dalam mobil tersebut, salah satu korban berusaha merebut senjata terdakwa.
Sebelumnya, kedua anggota polisi itu terlibat baku tembak dengan dua laskar FPI lainnya yaitu Luthfi Hakim dan Andi Oktiawan. Keduanya pun meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Insiden terjadi ketika pihak kepolisian membuntuti mobil Rizieq Shihab yang hendak pergi meninggalkan Jakarta.