JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kembali diklarifikasi terkait anggaran yang dikeluarkan Bank DKI kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 180 miliar.
Hal itu disampaikan Prasetyo usai menjalani permintaan keterangan terkait penyelenggaraan Formula E yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, KPK mendalami ihwal peminjaman tersebut yang dilakukan sebelum Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ada.
"(Dikonfirmasi) mengenai Rp 180 miliar, uang yang sebelum menjadi Perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI, (kepada) Dispora, itu aja," ujar Prasetyo ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Dijelaskan, DPRD melakukan pembahasan terkait rencana anggaran Pemprov DKI yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Formula E. Namun, teknis pembahasan anggaran dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.
Akan tetapi, lanjut Prasetyo, sebelum anggaran tersebut disahkan menjadi Perda APBD, Dispora justru melakukan peminjaman uang sebesar Rp 180 miliar kepada Bank DKI.
"Kita (DPRD) enggak tahu (terkaiit peminjaman uang itu), semua masalah anggaran mereka-mereka (Pemprov DKI) yang buat," papar Politisi PDIP itu.
Untuk diketahui, Prasetyo telah dipanggil KPK dua kali terkait kasus ini. Sebelumnya KPK juga telah meminta keterangan Anggota DPRD DKI yang juga mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Syahrial, pada Rabu, (9/3/2022).
Selain itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo hingga mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal juga telah dimintai keterangan oleh KPK.
Diketahui KPK mulai mengumpulkan keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E sejak Kamis (4/11/2021).
Dalam perkara ini, KPK juga telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.
Sepekan kemudian, Selasa (9/11/2021), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK.
Dokumen itu terdiri dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan.