KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis ketentuan terbaru petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
Hal itu sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Adapun petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara ditetapkan Kemenhub melalui SE Nomor 21 Tahun 2022.
Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat diatur dalam SE Nomor 23 Tahun 2022.
Sementara itu, perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022.
Kemudian, perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretapiaan tertuang dalam SE Nomor 25 Tahun 2022.
Berikut rincian aturan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara, darat, laut, dan kereta api:
Aturan perjalanan transportasi udara
Ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
Selengkapnya dapat dilihat di sini: SE Nomor 21 Tahun 2022.
Aturan perjalanan transportasi darat
            Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil             negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24             jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu             1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
        4. Pelaku perjalanan orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit             komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima             vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya             diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau antigen yang             sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum             keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan             surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan             bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti             vaksinasi Covid-19.
Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selengkapnya dapat dilihat di sini: SE Nomor 23 Tahun 2022.
Aturan perjalanan transportasi laut
Persyaratan perjalanan tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.
Selengkapnya dapat dilihat di sini: SE Nomor 24 Tahun 2022.
Aturan perjalanan transportasi perkeretaapian
1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu     vaksin dosis lengkap (minimal vaksinasi dosis kedua) atau kartu vaksin dosis     ketiga dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
2. Calon penumpang kereta api antarkota masih diwajibkan menunjukkan hasil     negatif RT-PCR (3x24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam)     sebelum keberangkatan untuk:
3. Adapun penumpang berusia di bawah 6 tahun kini sudah diizinkan     melakukan perjalanan dalam negeri antar kota dengan syarat:
4. Khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan     aglomerasi, penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat negatif     antigen, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan wajib menunjukkan     kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi     PeduliLindungi.
Selengkapnya dapat dilihat di sini: SE Nomor 25 Tahun 2022.