JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean lima bulan penjara, Selasa (19/4/2022).
Ferdinand terbukti bersalah akibat cuitannya yang dianggap majalis hakim telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat luas.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama lima bulan dikurangi masa tahanan,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa.
Vonis ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.
Di sisi lain, vonis ini terhitung lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tujuh bulan penjara.
Di samping itu, menurut Suparman, hal yang memberatkan dalam vonis Ferdinand karena perbuatan tedakwa mengakibatkan keresahan secara meluas di tengah masyarakat.
Terlebih lagi, terdakwa yang notabene sebagai figur publik tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya,” terang Suparman.
Sebelumnya, Ferdinand dilaporkan dalam perkara ini karena komentarnya terkait proses hukum Bahar bin Smith.
Dalam surat dakwaan disebutkan komentarnya melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 yang membandingkan soal Tuhan dan memberikan pembedaan pada kelompok tertentu.
Dalam perjalanan persidangannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdinand tujuh bulan penjara dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran serta perpecahan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Jaksa menilai Ferdinand terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Jaksa menyatakan, ia terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.