JAKARTA, KOMPAS.com - PT Merial Esa, perusahaan pemenang tender proyek pengadaan satelit pemantau dan pesawat nirawak di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016 divonis pidana denda Rp 200 juta.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum PT Merial Esa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 126 miliar.
Hakim ketua Surachmat menuturkan, harta benda PT Merial Esa akan disita dan dilelang apabila tidak segera membayar denda paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, termasuk apabila tidak memiliki alasan kuat.
“Apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud telah diperpanjang satu bulan terpidana PT Merial Esa tidak membayar uang denda tersebut, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang membayar denda tersebut,” kata Surachmat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Surachmat mengatakan, jumlah pidana tambahan sebesar Rp 126 miliar tersebut belum terhitung dari jumlah kompensasi uang yang telah disita sebelumnya.
“Dikompensasi dengan memperhitungkan uang yang yang telah disita sebesar Rp 92.974.837.246, Rp 22.200.000.000 dan 800.000 dolar Amerika,” kata Surachmat.
Adapun majelis hakim menuntut PT Merial Esa divonis bersalah Paal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 81 tentang KUHP.
Dalam persidangan ini, PT Merial Esa diwakili oleh direktur korporasi, Fahmi Darmawansyah yang merupakan suami dari aktris Inneke Koesherawati.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka dari hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.
PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016.
PT Merial Esa diduga memberikan uang kepada mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap.
Uang tersebut dikirim oleh Fahmi Darmawansyah sebanyak 4 kali lewat rekening di Singapura dan Guangzhou, China.