JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim, Jumat (20/5/2022).
Hasanuddin Ibrahim sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 lalu di kasus pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013.
"Dilakukan upaya paksa penahanan tim penyidik terhadap HI (Hasanuddin Ibrahim)," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/5/2022).
Hasanuddin Ibrahim ditahan di rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
Karyoto menjelaskan, Hasanuddin Ibrahim diduga terlibat dalam korupsi pengadaan pupuk hayati di Kementan pada 2013 lalu.
"Perkara pengadaan pupuk hayati di Kementan pada tahun 2013," ucapnya.
Sebelumnya, pada 2016 lalu, KPK menjerat Hasanuddin dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.
Dalam kasus ini, Hasanuddin diduga melakukan penggelembungan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Korupsi diduga dilakukan saat dia masih menjabat sebagai Dirjen Hortikultura.
Hasanuddin tidak bermain sendirian dalam kasus ini.
KPK juga menetapkan Eko Mardiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Kementan dan Sutrisno dari pihak swasta, sebagai tersangka.
KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp 18 miliar dan korupsi yang dilakukan ketiganya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10 miliar.