SINTANG, KOMPAS.com - Raut wajah Fidelis tampak ceria. Sorot matanya tajam. Janggut tipis terlihat menghiasi senyum Fidelis hari ini. Meski dibalik senyuman itu, ada pengorbanan besar yang harus ditebusnya.
Mengenakan kemeja batik berwarna gelap, celana hitam dan sepatu kulit berwarna hitam, Fidelis datang ke Balai Pemasyarakatan Klas II Sintang didampingi kedua anak dan keluarganya serta tim kuasa hukum hari ini, Kamis 16 November 2017. Hari itu pula, status narapidana yang disandangnya berakhir.
Fidelis bebas setelah menjalani proses hukum sejak ditahan BNN Kabupaten Sanggau pada 19 Februari 2017 yang lalu.
Pria berusia 36 tahun ini divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat karena terbukti bersalah dalam kepemilikan 39 batang ganja yang dipergunakannya untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati yang menderita penyakit langka Syringomyeila.
Sang istri pun akhirnya meninggal pada 25 Maret 2017 atau tepat 32 hari setelah Fidelis ditahan BNN Kabupaten Sanggau, karena terputusnya asupan ekstrak ganja yang saat itu menjadi satu-satunya harapan untuk bisa sembuh dan bertahan hidup.
Dalam sidang dengan agenda putusan, majelis hakim menilai Fidelis memenuhi unsur dalam Pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang Narkotika. Fidelis pun divonis majelis hakim delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan pada 2 Agustus 2017 lalu.
Setelah sidang putusan, Fidelis kemudian melanjutkan menjalani hari-hari masa hukuman nya di Rutan Klas IIB Sanggau.
Meski sebulan yang lalu Fidelis sudah bisa berkumpul dengan keluarganya dengan cuti bersyarat pada 15 Oktober 2017, namun dia masih berstatus sebagai narapidana dan wajib lapor.
Didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum RANIK, LIN dan Rekan, berkas bebas itu diberikan dan diterima Fidelis di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Sintang.YOHANES KURNIA IRAWAN