JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ditangguhkan. Penangguhan pemeriksaan tersebut karena alasan kesehatan Novanto.
Hal tersebut disampaikan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, saat keluar mendampingi kliennya diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Fredrich mengatakan, kesehatan Novanto masih terganggu sehingga belum dapat menjalani pemeriksaan.
"Beliau memang kondisi fisiknya lemah. Jadi masih belum bisa. Dengan demikian, pemeriksaan yang kedua itu tetap ditangguhkan menunggu kondisi beliau itu makin sehat," kata Fredrich.
Baca Juga: Setya Novanto Ditahan KPK
Novanto keluar bersama Fredrich sekitar pukul 15.05. Artinya, Novanto sudah berada di KPK sekitar 4,5 jam sejak pukul 10.26 tadi.
Fredrich mengatakan, alasan Novanto lama di dalam gedung KPK karena beberapa hal. Misalnya, karena yang bersangkutan menunaikan shalat atau menyantap makanan.
Yang paling lama karena menunggu penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya yang hendak memeriksa seputar kasus kecelakaan kendaraan yang dialami Novanto beberapa waktu lalu.
"Ya kan beliau dikasih kesempatan untuk shalat, makan, terus kemudian kita menunggu orang Polda yang lama sekali. Dua jam kita tunggu," ujar Fredrich.
Penyidik Polda Metro Jaya yang tiba di KPK, lanjut Fredrich, juga tidak
dapat melakukan pemeriksaan terhadap Novanto karena alasan kesehatan
tadi.
Soal kesimpulan dokter bahwa Novanto sudah dapat diperiksa, Fredrich mengatakan yang menentukan dapat atau tidaknya menjalankan pemeriksaan adalah Novanto sendiri.
Diketahui, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebelumnya menyimpulkan kondisi Novanto memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
"Sekarang yang menentukan dokter atau yang bersangkutan, yang benar saja dong. Dokter mau mengatakan apapun kalau yang bersangkutam mengatakan belum sehat, kan hak tersangka," ujar Fredrich.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa Novanto datang ke KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
"Diagendakan diperiksa sebagai tersangka," ujar Febri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka pada 10 November 2017. Penetapan tersangka itu merupakan kali kedua yang dilakukan KPK terhadap Novanto.
Novanto sempat lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Kemudian pada Rabu (15/11/2017), KPK berupaya memeriksa Novanto sebagai tersangka. Namun, Novanto mangkir.
Malam harinya KPK hendak menangkap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu di kediamannya Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Akan tetapi tim KPK tidak berhasil menemukan Novanto di kediamannya.
Novanto sempat menghilang sebelum keberadaannya diketahui pada Kamis (16/11/2017) malam.
Mentan Ketua Fraksi Partai Golkar itu mengalami kecelakaan saat menuju kantor KPK untuk menyerahkan diri. Dia sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau sebelum akhirnya dipindahkan ke RSCM.
KPK telah resmi manahan Setya Novanto selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Lembaga antirasuah itu melakukan penahanan karena
berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga
melakukan korupsi pada proyek e-KTP. ROBERTUS BELARMINUS