JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek E-KTP Setya Novanto akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017). Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini mengagendakan pembacaan dakwaan.
Namun, saat sidang dimulai, pembacaan dakwaan terhadap Novanto tertunda karena drama yang terjadi di awal persidangan. Drama dimulai saat hakim bertanya kepada Novanto mengenai identitasnya. Namun, Novanto tampak lamban merespons berbagai pertanyaan hakim.
"Apakah saudara bisa mendengar suara saya?" tanya Yanto, Ketua Majelis Hakim.
Beberapa kali Novanto tidak menjawab. Dengan suara pelan, Novanto sempat mengaku sakit.
Kesehatan Novanto jadi perdebatan
Hakim lalu bertanya apakah kesehatan Novanto sudah diperiksa dokter sebelum dibawa ke pengadilan. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri memastikan kondisi kesehatan Novanto baik. Sebelum dihadirkan di persidangan ini, Novanto sudah diperiksa oleh dokter.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa dokter kami," ujarnya.
Jaksa Irene juga mengungkapkan bahwa dokter KPK Johannes Hutabarat yang memeriksa kondisi kesehatan Novanto hadir dalam persidangan ini. Hakim lantas meminta dokter tersebut dihadirkan di muka sidang.
Kepada Hakim, Johannes membebarkan bahwa kondisi Novanto sehat dan layak mengikuti persidangan. Ia juga memastikan Novanto bisa berkomunikasi dengan baik saat diperiksa beberapa jam sebelum persidangan dimulai.
Namun, kuasa hukum Novanto Maqdir Ismail menilai, ada perbedaan pendapat dokter mengenai kondisi kesehatan kliennya.
Kepada Hakim, Johannes membebarkan bahwa kondisi Novanto sehat dan layak mengikuti persidangan. Ia juga memastikan Novanto bisa berkomunikasi dengan baik saat diperiksa beberapa jam sebelum persidangan dimulai.
Namun, kuasa hukum Novanto Maqdir Ismail menilai, ada perbedaan pendapat dokter mengenai kondisi kesehatan kliennya.
Namun, Jaksa Irene mengatakan, Novanto sebelumnya sudah memiliki dokter pribadi. KPK juga sudah mencari second opinion dengan meminta bantuan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurut Irene, tim dokter dari IDI sangat profesional dan dapat meyakinkan untuk menilai kondisi kesehatan Novanto.
Akhirnya, ketiga tim dokter dari IDI itu juga dihadirkan ke hadapan hakim. Mereka juga memastikan Novanto sehat dan bisa menjalani persidangan.
Izin ke toilet, mengaku diare
Di tengah sidang, Novanto meminta izin untuk ke toilet. Sekembalinya di ruang sidang, ia mengeluh susah empat hari ini diare namun tak diberi obat oleh dokter KPK.
Jaksa Irene mengatakan, Novanto sebelumnya memang sempat mengaku sakit diare dan 20 kali bolak-balik ke toilet. Namun, dari laporan pengawal tahanan, Novanto hanya dua kali ke toilet pukul 23.00 WIB dan pukul 02.30 WIB. Pengawal tahanan juga memastikan Novanto bisa tidur nyenyak.
"Kami meyakini terdakwa sehat dan dapat mengikuti persidangan. Pukul 08.50 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ini kebohongan yang dilakukan terdakwa," kata Jaksa Irene.
Sidang diskors
Akhirnya, hakim kembali bertanya kepada Novanto mengenai identitasnya. Namun, Ketua Umum Golkar ini lagi-lagi tidak bisa menjawab dengan lancar.
Hakim pun menskors sidang untuk memberi kesempatan bagi Novanto menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan. Hakim mempersilakan dokter dari KPK dan Novanto untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Kebetulan di sini ada klinik, kalau dokter-dokter bawa alat, jadi silakan periksa, sidang akan diskors sampai selesai pemeriksaan," ujar Hakim Yanto.
Hingga berita ini dibuat pukul 12.03 WIB, sidang masih diskors.
Sidang pembacaan dakwaan hari ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.
Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017).
Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
Hakim Kusno bahkan sampai menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto, apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan.
Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu ini. IHSANUDDIN