JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas dari Bareskrim Polri mengamankan tiga belas pelaku penggelapan, pemalsuan, penadahan mobil, dan pencucian uang yang tersebar di Jakarta dan Jawa Barat pada pertengahan Desember.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, pengungkapan itu berawal dari pengungkapan jaringan uang palsu oleh Tim Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri di Jawa Barat berinisial dengan tersangka berinisial AY, AS, TT, CM, dan BH pada awal Desember.
"Desember kami lakukan penyidikan. Penangkapan di Karawang dan
berkembang di wilayah Hawa Barat. Kami temukan B yang membuat dokumen
palsu juga pengedar. Nah dari sana ditemukan bukti-bukti lain," ujar Ari
di Bareskrim Polri, Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta
Pusat, Rabu (20/12/2017).
Dari pengembangan itu polisi mengamankan sejumlah pelaku lainnya.
Para tersangka memiliki sejumlah peran. BH yang berperan sebagai pembuat dokumen, surat-surat, dan uang palsu. Tersangka AK, AS, YH, DA, BC, CM yang berperan sebagai penggadai mobil ke pegadaian dengan dokumen palsu. TT yang berperan sebagai pemesan dokumen palsu kepada BH, serta menggadaiakn mobil ke pegadaian, DF, AH, sebagai perantara pegadai mobil, ST sebagai pemesan dokumep palsu.
Sedangkan AR dan ASL bertugas menerima pesanan pembuatan dokumen dari para pemesan. Polisi mengamankan 16 mobil, ratusan dokumen seperti visa, pasport, STNK, BPKB, E-KTP, dan uang palsu mencapai miliaran rupiah.
Ari mengatakan, belasan mobil itu didapatkan dari pembelian melalui leasing dan hasil penadahan seharga Rp 50 juta. Setelah mendapatkan mobil, para pelaku membuat STNK dan BPKB palsu agar bisa digadaikan ke pegadaian.
Biasanya para pelaku mendapat pinjaman sebesar Rp 140-Rp 150 juta. Ari mengatakan, sejumlah pegadaian tertipu melihat dokumen-dokumen tersebut secara kasat mata terlihat asli.
Para pelaku juga menyertakan surat palsu dari Samsat yang menyatakan bahwa surat-surat kepemilikan mobil tersebut asli.
Para pelaku juga bekerjasama dengan satpam pegadaian. Satpam tersebut menerima dokumen yang diberikan para pelaku untuk bisa langsung diberikan dan diproses oleh manajemen pegadaian.
Para pelaku menyasar sejumlah pegadaian yang ada di Karawang, Bekasi, Sorean, dan Subang. Terkait E-KTP, Ari mengatakan belum ada indikasi pembuatan E-KTP palsu itu untuk digunakan saat Pilkada serentak.
Polisi masih melakukan pengembangan jaringan pelaku serta sejumlah pemesan dokumen-dokumen palsu tersebut.
"Ternyata mereka kerjasama dengan satpam. Yang buat pegadaian percaya juga bahwa ada surat pengantar dari Samsat bahwa dokumen-dokumen itu asli. Soal E-KTP belum ada indikasi ke sana (penggunaan untuk Pilkada), kemungkinan digunakan untuk peminjaman," ujar Ari. DAVID PURBA