KOMPAS.com - Polres Pulau Buru menyegel sejumlah tempat penambangan emas ilegal di Gunung Botak, Pulau Buru, Provinsi Maluku.
Penambangan ilegal di wilayah itu telah lama diketahui beroperasi memanfaatkan sianida maupun merkuri yang melampaui ambang batas toleransi dan merusak lingkungan.
Suasana penyegelan Gunung Botak hingga lingkungannya yang tercemar sianida dan merkuri tergambar dari foto-foto yang diambil jurnalis Antara, Rabu (28/11/2018).
Pemerintah Indonesia sendiri telah melarang peredaran merkuri. Presiden Joko Widodo, Maret 2017, telah menginstruksikan agar aparat menyetop peredaran merkuri.
Hal itu diikuti penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri pada September 2017.
Catatan Kompas, sejak penambangan liar dan pengolahan emas menggunakan merkuri di Gunung Botak beroperasi pada Oktober 2011, Gubernur, Kepala Polda Maluku, dan Panglima Komando Daerah XVI/Pattimura yang menjabat saat itu berulang kali datang ke sana.
Bahkan, perwakilan dari pemerintah pusat pernah ke sana.
Penutupan tambang dilakukan puluhan kali, dari penertiban biasa hingga aksi bakar tenda petambang.
Penutupan besar-besaran terjadi pada November 2015. Puluhan kali ditutup, puluhan kali pula petambang kembali. DINO OKTAVIANO
Sumber: ANTARA, HARIAN KOMPAS