JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono membubarkan perusahaannya pada 2013.
Pembubaran itu dilakukan karena korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) terungkap di media massa.
Hal itu dikatakan Deniarto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2017). Dia bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Iya betul, tahun 2013, waktu itu saya jadi dirut. Saya baca di koran bahwa (e-KTP) bermasalah. Kalau tidak salah ada yang tidak beres," kata Deniarto.
Dalam persidangan, Deniarto mengatakan, PT Murakabi memang mengikuti lelang proyek e-KTP.
Keikutsertaan PT Murakabi melalui salah satu direktur yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Namun, menurut Deniarto, pada akhirnya PT Murakabi kalah dalam proses lelang.
Majelis hakim lalu merasa aneh, mengapa Deniarto merasa takut jika PT Murakabi tidak ikut dalam proyek.
"Ya, itu saya takut kalau masih ada perusahaan ini, saya bisa kebawa-bawa. Itu yang saya sesalkan, saya merasa dizalimi," kata Deniarto.
Dalam kasus korupsi e-KTP, PT Murakabi pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP.
Namun, atas pengaturan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping.
Mayoritas saham PT Murakabi dimiliki PT Mondialindo Graha Perdana. Sementara sebagian besar saham PT Mondialindo dikuasai keluarga Setya Novanto. ABBA GABRILLIN