BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap pasangan gay yang telah divonis bersalah oleh Mahmakah Syariah Kota Banda Aceh melanggar pasal 63 ayat 1 tentang Liwath, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Nyakrab dan Rustam, pasangan gay atau liwath masing-masing dijatuhi hukuman 90 kali cambuk oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh. Namun saat dieksekusi oleh algojo, pasangan gay itu dicambuk 83 kali setelah dipotong 3 kali masa kurungan selama empat bulan.
“Pasangan gay itu ditangkap oleh warga, kemudian diserahkan kepada petugas WH beberpa bulan lalu, mereka ditangkap di salon kawasan Simpang Dodik, Banda Aceh,” kata Kasatpol PP dan WH Banda Aceh kepada wartawan, Jumat (13/07/18).
Selain pasangan gay, eksekusi cambuk juga dilakukan terhadap 13 orang pelanggar lain seperti kasus khamar (mabuk) dan ikhtilat (mesum). Lima pelaku di antaranya adalah wanita.
Masing-masing terpidana menjalani hukuman cambuk mulai dari 13 hingga 27 kali setelah dipotong masa tahanan.
“Tiga belas orang terpidana lain, termasuk 5 wanita karena kasus khamar (mabuk) dan ikhtilat (mesum), masing-masing cambuk mulai dari 13 hingga 27 kali cambuk,” katanya.
Pantauan Kompas.com, proses eksekusi hukuman cambuk terhadap 15 orang pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dilaksanakan usai Shalat Jumat di Halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Eksekusi dilakukan secara terbuka dan disaksikan ratusan warga dari berbagai kalangan.
Namun sebelum proses eksekusi cambuk dimulai, petugas WH dan Satpol PP telah mensterilkan lokasi dari anak-anak di bawah umur. KONTRIBUTOR KOMPAS.COM, RAJA UMAR