JAKARTA, KOMPAS.com - Tiba giliran untuk tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf membawa saksi dan ahlinya dalam sidang sengketa pilpres hari ini, Jumat (21/6/2019). Dalam sidang sengketa pilpres, kubu pasangan calon 01 menjadi pihak terkait.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah mengumumkan jadwal sidang lanjutan saat menutup sidang kemarin.
"Untuk sidang agenda hari ini sudah selesai, untuk sidang selanjutnya ditunda besok hari Jumat tanggal 21 Juni 2019, jam 09.00 WIB dengan acara mendengar keterangan saksi dan ahli pihak terkait," ujar Anwar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (20/6/2019).
Anwar mengatakan hari ini Majelis Hakim akan sekaligus mengesahkan bukti-bukti pihak terkait dan Bawaslu. Selain itu, demi kelancaran sidang, Anwar juga meminta pihak terkait menyerahkan daftar saksi dan ahli lebih awal. Sekaligus catatan mengenai apa saja yang akan disampaikan para saksi itu.
"Pokok-pokok keterangan yang akan disampaikan supaya dibuat sedemikian rupa, serta ahli CV-nya diserahkan juga," kata Anwar.
Usai sidang kemarin, anggota tim hukum 01 Luhut Pangaribuan mengatakan belum ada keputusan berapa banyak saksi yang mereka hadirkan. Namun, Luhut memperkirakan jumlahnya tidak akan mencapai 15 orang.
"Mungkin saksi tidak akan sebanyak 15 orang karena tidak ada lagi yang harus dibuktikan, 15 orang akan mubazir dan akan diulang-ulang," ujar Luhut.
Luhut mengatakan saksinya besok akan fokus mengomentari tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Majelis Hakim membatasi jumlah saksi dan ahli yang dibawa pemohon, termohon, dan pihak terkait dalam sengketa pilpres 2019. Jumlahnya hanya 15 orang saksi dan 2 ahli. JESSI CARINA