KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis Methaphetamine atau sabu, yang diduga terkait dengan jaringan Internasional (Malaysia-Indonesia).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 177,5 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi.
Barang bukti ditunjukkan pada saat press rilis di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (9/7/2019).