JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy ditahan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (16/3/2019).
KPK menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu.
Menurut Laode, Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Pantauan Kompas.com, Romy keluar dari KPK sekitar pukul 11.45 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Romy dibawa beberapa petugas KPK menuju mobil tahanan KPK. Tak banyak komentar Romy kepada wartawan yang menunggu.
Saat dibawa keluar KPK, belum ada keterangan resmi dari KPK.
Romy sebelumnya menjalani rangkaian pemeriksaan setelah tertangkap tangan tim KPK, Jumat (15/3/2019).
Romy terjaring operasi tangkap tangan bersama empat orang lain, termasuk di antaranya pejabat Kemenag di daerah.
Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp 100 juta. Uang tersebut diduga hasil transaksi terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama.
Romy dan mereka yang diamankan sempat diperiksa penyidik KPK di Mapolda Jawa Timur. Mereka kemudian dibawa ke KPK pada Jumat malam. DYLAN APRIALDO RACHMAN