JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum sesuai konstitusi.
Hal itu ia sampaikan menanggapi pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.
"Dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas Pemilu 2019 ini," tambah Prabowo, Selasa (21/5/2019), di kediamannya, Jl Kertanegara, Jakarta Selatan.
Ia juga menyatakan, memberi kesempatan KPU memperbaiki seluruh proses sehingga benar-benar mencerminkan pemilu yang jujur dan adil.
Namun, jika pada saat terakhir tidak ada upaya tersebut, pihaknya menolak semua hasil penghitungan suara pilpres yang diumumkan.
Dia menegaskan, penolakan tersebut masih sama seperti yang pernah disampaikan pada 14 Mei 2019 lalu di Hotel Sahid Jaya.
"Pasangan calon 02 tidak akan menerima hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU selama penghitungan tersebut bersumber pada kecurangan," katanya.
Prabowo juga menilai ada kejanggalan dari pengumuman yang dilaksanakan dini hari tersebut.
"Pihak paslon 02 merasa pengumuman tersebut dilaksanakan pada waktu yang janggal, di luar kebiasaan," tuturnya.
Ia pun menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat, relawan, pendukung dan simpatisan paslon 02 untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Ajukan gugatan ke MK
Rencananya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.
Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.
"Oleh karena itu, dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," kata Dasco. KRISTIAN ERDIANTO