JAKARTA, KOMPAS.com - Antrean pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 untuk sekolah negeri terjadi di berbagai wilayah.
Memasuki hari kedua pendaftaran PPDB 2019 untuk SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat, Selasa (18/6/2019), antrean masih mengular di sejumlah sekolah.
Para orangtua murid tampak mengantre dengan memegang nomor antrean masing-masing untuk mengambil formulir pendaftaran di dalam sekolah.
Seperti diketahui, syarat PPDB 2019 adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional.
Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam taklimat media di Jakarta, 15 Januari lalu.
Mendikbud mengatakan aturan zonasi semula diterapkan pada PPDB 2018, akan diperketat lagi pada 2019.
Pengetatan aturan itu diperkuat melalui Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Mendikbud menegaskan sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru. Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen.
“Dapat pula dipakai untuk kuota 5 persen sisanya bagi pelajar mendaftar ke sekolah di luar zona mereka,” ucap Mendikbud.
Dengan aturan baru tersebut, kata Mendikbud, sekolah harus proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah milik dinas pendidikan.
Sumber: KOMPAS.com (Yohanes Enggar Harususilo), Antara Foto