BANTEN, KOMPAS.com - Masa tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Lebak diperpanjang hingga 28 Januari 2020.
Dilansir Antaranews.com, perpanjangan itu dilakukan karena sampai sekarang masih terdapat korban bencana yang tinggal di tempat pengungsian, kata pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Pemerintah Kabupaten Lebak pada 1 Januari 2020 menetapkan status tanggap darurat bencana selama dua pekan hingga 14 Januari menyusul banjir yang meliputi sebagian wilayahnya akibat hujan deras sejak 31 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020.
"Kita terpaksa status tanggap darurat banjir bandang dan longsor diperpanjang hingga 28 Januari 2020," kata Ketua Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Lebak Kaprawi di Lebak, seperti dikutip Antaranews.com, Selasa (14/1/2020).
Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di enam kecamatan di Kabupaten Lebak mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan memaksa 17.200 orang mengungsi.Â
Selain itu, bencana yang pada 1 Januari 2020 melanda wilayah Kecamatan Lebak Gedong, Sajira, Cipanas, Curugbitung, Maja, dan Cimarga juga menyebabkan 1.060 rumah rusak berat, 23 pesantren rusak berat, 28 jembatan rusak berat, dan 19 sekolah rusak berat.