JAKARTA, KOMPAS.com - Pembebasan narapidana dari penjara lebih cepat dari waktu yang seharusnya akibat penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19, telah dimulai di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memutuskan akan mengeluarkan sebagian narapidana dari penjara untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.
Diketahui sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak akan keluar penjara lebih cepat.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam kepmen tersebut dijelaskan, salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.
Foto-foto memperlihatkan rangkaian momen saat pembebasan bersyarat itu digelar di sejumlah lapas.
Simak juga berita terkait pembebasan 30.000 narapidana itu selengkapnya di sini