KOMPAS.com - Buruh dan berbagai elemen masyarakat di sejumlah daerah menggelar aksi menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020).
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10/2020) kemarin telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.
Di sisi lain, pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Terpantau pada Selasa ini, selain menggelar demonstrasi, penolakan juga dilakukan dengan sejumlah aksi lain.
Ratusan buruh di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, melakukan aksi blokir jalan nasional Bandung-Garut-Tasikmalaya , Selasa (6/10/2020).
Aksi tersebut berimbas pada kemacetan panjang akibat terputusnya akses pengendara di wilayah tersebut.
Ada pula sejumlah buruh di kawasan Tangerang, Banten dan kawasan MM 2100 di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang menggelar aksi mogok kerja.
Aksi mogok kerja tersebut digelar sebagai luapan kekecewaan mereka atas pengesahan UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan tenaga kerja atau kaum buruh.