JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengecek kesiapan prosedur penerapan era kenormalan baru atau new normal di Masjid Baiturrahim, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Jokowi mengenakan kemeja putih lengan panjang dan juga masker. Ia didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Pagi ini saya lakukan pengecekan di masjid Baiturrahim dalam rangka persiapan menuju sebuah tatanan normal baru," kata Presiden Jokowi usai peninjauan.
Jokowi berharap, saat masjid-masjid di wilayah DKI Jakarta mulai dibuka untuk shalat berjemaah, maka aktivitas serupa juga bisa dilakukan di Masjid Baiturrahim.
Ia ingin Masjid Baiturrahim bisa digunakan untuk ibadah, namun tetap aman dari Covid-19.
"Kita harap dengan penataan, dengan tanda-tanda yang jelas, juga dengan pembersihan masjid dengan disinfektan, kita harap nanti bila shalat Jumat sudah dimulai lagi, Masjid Baiturrahim sudah siap untuk melaksanakan tatanan normal baru," ucap Jokowi.
Sebelumya, Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa kenormalan baru saat pandemi Covid-19.
Salah satu aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020 itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.
Surat keterangan aman Covid-19 itu bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.
Surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.
Surat keterangan juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.