KOMPAS.com - Masyarakat yang tak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker di fasilitas umum kini terancam sanksi yang lebih tegas.
Sebelumnya beragam sanksi diterapkan kepada para pelanggar, mulai sanksi denda hingga hukuman sosial.
Namun, penerapan sanksi denda dan hukuman sosial seperti push up dan menyapu jalanan dinilai kurang memberikan efek jera bagi pelanggar.
Kini, sejumlah daerah tengah memberlakukan sanksi "nyeleneh" yang dianggap lebih membangun kepekaan.
Beberapa sanksi tak biasa itu di antaranya pelanggar harus menjalani prosesi layaknya pemakaman dengan protokol Covid-19, hingga dihukum berdoa bersama di pemakaman khusus Covid-19.
Meski penerapan ini dinilai ekstrem dan menuai kritik di kalangan masyarakat, sanksi-sanksi ini dibuat semata dengan tujuan agar masyarakat tidak meremehkan pandemi virus corona.
Seperti diketahui, kasus virus corona di Indonesia masih terus menunjukkan peningkatan.
Dalam beberapa pekan terakhir, beberapa kali tambahan kasus harian di Indonesia mencapai lebih dari 3.000 kasus.
Hingga Minggu (6/9/2020), tercatat ada 194.109 orang terkonfirmasi positif Covid-19.
Jumlah ini bertambah 3.444 kasus baru dibanding hari sebelumnya.
Dari jumlah kumulatif tersebut, sebanyak 138.575 orang dinyatakan sembuh dan 8.025 orang lainnya meninggal dunia.