JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sebanyak 584.407 sertifikat tanah di 26 provinsi seluruh Indonesia, Selasa (5/1/2020).
"Hari ini, saya akan menyerahkan 584.407 sertifikat tanah di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota," tegas Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Jokowi melanjutkan, penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk terus mempercepat penyertifikatan tanah di seluruh Indonesia.
Selain itu, penyerahan sertifikat tanah ini juga diyakini akan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada pemiliknya.
Jokowi melanjutkan, target penyertifikatan tanah pada tahun 2020 sebanyak 11 juta bidang. Namun, hanya dapat terealisasi sebanyak 6,8 juta.
Menurut dia, capaian penyertifikatan tanah dalam setahun tersebut sudah bagus meski dalam kondisi Pandemi Covid-19.Â
"Biasanya, yang dulu-dulu itu, setahun hanya 500.000 (sertifikat tanah). Jadi, sudah 12 kali lipat, (6,8 juta bidang tanah)," katanya.
Jika dalam keadaan normal, realiasi sertifikasi tanah pada tahun 2020 bisa mencapai hingga melampaui target yang ditetapkan.
Pada tahun 2017, realisasi penyertifikatan tanah mencapai 5,4 juta bidang dari target yang ditetapkan sebanyak 5 juta.
Kemudian, tahun 2018, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mampu menyertifikatkan sebanyak 9,3 juta bidang tanah.
Sementara pada tahun 2019 dan 2020 masing-masing sebanyak 9 juta dan 6,8 juta bidang tanah telah disertifkatkan oleh Pemerintah.
Selama ini, Jokowi selalu mendengar bahwa konflik pertanahan selalu terjadi ketika ia berkunjung ke daerah-daerah di Indonesia bahkan masalahnya pun selesai hingga ke pengadilan.
Oleh karena itu, Jokowi berpesan kepada para penerima sertifikat tanah agar menjaganya dengan baik.
"Pesan saya, simpan baik-baik ini yang namanya sertifikat tanah, fotokopi di lemari satu, dan yang asli ditaruh di lemari satunya. Jadi, kalau hilang masih bisa diurus dengan cepat," tutur Jokowi.