JAKARTA, KOMPAS.com - Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, aksi ini tidak hanya berlangsung di pusat saja, di seluruh wilayah Indonesia juga turut menggelar hal serupa ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan kantor-kantor cabang BP Jamsostek.
"Besok Partai Buruh bersama seluruh serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa ini tentu akan mengikuti prosedur protokol kesehatan. Aksi besok kami atur jumlah massanya, yang seharusnya memang antusiasme dari para buruh, pekerja besar sekali. Mereka ingin berbondong-bondong puluhan ribu mereka ingin aksi," kata Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtualnya, Selasa (15/2/2022).
"Untuk di Jakarta, dipusatkan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal BP Jamsostek. Secara bersamaan di seluruh Indonesia, aksi ini juga digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat kabupaten/kota, dan kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia," lanjut dia.
Dua tuntutan demo buruh
Ada dua tuntutan yang akan disampaikan oleh puluhan ribu buruh tersebut, yakni cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, dan mendesak Menaker Ida Fauziyah mundur dari jabatannya.
"Besok tuntutan kami hanya dua, cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan ganti Menteri Ketenagakerjaan," ucapnya.
Said Iqbal yang juga merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mengungkapkan, alasan buruh di balik tuntutan mendesak agar Ida Fauziyah mundur sebagai Menaker, lantaran kebijakan yang kerap dibuat selalu tidak mendukung kesejahteraan para pekerja. Justru lebih pro terhadap para pengusaha.
"Karena Menteri Ketenagakerjaan yang sekarang ini terlalu sering melukai hati para buruh dengan kebijakan-kebijakannya. Terlalu pro pengusaha. Dimulai dari Omnibus Law, kebijakan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang tidak ada kenaikan upah minimum. Kalaupun ada naik upah minimum, hanya setengah harga toilet upahnya sekitar Rp 1.250 per hari. Menyakitkan sekali karakter Menteri Ketenagakerjaan ini dalam kebijakannya bukan kepribadiannya," tegasnya.
Ia kembali mengungkapkan, selama ini, KSPI dalam pembahasan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), tidak pernah dilibatkan. Padahal kata dia, di dalam pembahasan tersebut harus melibatkan tiga lembaga Tripartit.
"Tiba-tiba keluar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tidak ada hujan, tidak ada angin. Semua sedang baik-baik saja, buruh sangat menghormati keputusan Presiden Joko Widodo. Setidaknya KSPI tidak pernah diajak bicara oleh Menteri Ketenagakerjaan. Kalau kita lihat lembaga resmi kan, lembaga Tripartit nasional. Ada empat orang KSPI di lembaga Tripartit nasional tidak pernah diajak membahas Permenaker Nomor 2/2022," ungkapnya.