JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak untuk membeli rumah baru alias insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Properti.
PPN DTP properti ini diperpanjang selama 9 bulan sepanjang tahun 2022.
Kelanjutan insentif PPN DTP rumah tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. PMK ditetapkan pada 2 Februari 2022.
Pengembang PT Purinusa Jayakusuma, Pengembang kawasan Karawaci itu, merespons dengan meresmikan show unit produk terbaru mereka, Prima Aryana. Pembukaan unit contoh ini sebagai salah satu sebagai salah satu komitmen perusahaan memudahkan konsumen dan calon konsumen.
Andre Utama selaku MarComm & PR untuk Aryana mengatakan. Pembukaan show unit untuk memudahkan calon konsumen mengetahui kualitas hunian di kawasan premium itu.
“Konsumen bisa melihat langsung kualitas hunian yang bangun, sehingga dapat merasakan atmosfer tinggal di Prima Aryana,” Ujar Andre Utama yang diiyakan oleh Ir Yusman Gultom selaku Pimpinan Project yang mendampingi mewakili Direktur Utama Sianna Sutinah, Direktur Operasional Herman Purwadinata, dan Komisaris Utama Mariani Santoso.
Prima Aryana merupakan hunian dua lantai dengan konsep Tropical Minimalis. Properti ini berada di lokasi super strategis, Aryana Karawaci. Melalui unit contoh ini, masyarakat dapat melihat secara langsung, sekaligus merasakan atmosfer tinggal di perumahan eksklusif itu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya menyambut baik kebijakan perpanjangan PPN DTP bagi sektor properti.
Menurutnya, kebijakan itu dapat menjadi stimulus meningkatnya penjualan properti serta memberikan kemudahan masyarakat dalam membeli rumah.
"Kami, REI selalu menyambut positif kebijakan perpanjangan insentif PPN DTP ini. Walaupun tidak 100 persen seperti yang kami harapkan," kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (08/02/2022).
Selama periode PPN DTP tahun 2021, peningkatan penjualan properti REI mencapai 30 persen. Sementara tahun ini, diharapkan juga dapat mencapai angka tersebut.
Lebih jauh Mariani Santoso - Komisaris Utama Purinusa Jayakusuma mengakui klaster baru di kawasan Aryana Karawaci, terdorong oleh pemberian insentif pemerintah.
“Selain itu juga tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk properti kami juga terus tumbuh,” Mariani Santoso. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atau diskon PPN sebesar 50% sampai September 2022.
Kebijakan lanjutan itu telah mendorong konsumen untuk membeli properti. Sebagai catatan, memasuki tahun keempat, pengembangan Aryana Karawaci, Purinusa Jayakusuma telah membuka delapan kluster dengan total 2.500 unit. Ir Yusman Gultom menambahkan Kawasan Prima Aryana nantinya merupakan kluster hunian siap huni tanpa mengharuskan pembeli melakukan banyak renovasi lagi.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan diskon pajak beli rumah, yakni penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli; atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, dihadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menguasai rumah tapak atau rumah susun (rusun) siap huni.
Penguasaan rumah tapak atau rusun siap huni dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan paling lambat 30 September 2022.
Rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
PPN DTP bisa dimanfaatkan lebih dari satu kali, karena berlaku untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun.
Artinya jika sudah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, orang tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP tahun 2022.
Untuk memanfaatkannya, Pengusaha Kena Pajak perlu mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi di kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.