TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat tersangka kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR dan antigen di wilayah Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Rabu (23/2/2022).
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Sigit Dany Setiono mengatakan, keempat pelaku berinisial MSF, S, HF, dan AR.
"Kita berhasil mengungkap praktik ilegal surat keterangan PCR maupun antigen palsu di wilayah Bandara Soekarno-Hatta," ujar Sigit, melalui rekaman suara yang diterima Kompas.com, Jumat (25/2/2022).
"Dari hasil pengungkapan tersebut, kita berhasil mengamankan empat orang tersangka," kata dia.
Sigit mengungkapkan, keempat pelaku memalsukan dua jenis dokumen perjalanan itu selama lima bulan.
Sementara, hanya dalam periode Februari 2022, para tersangka telah memalsukan ratusan hasil tes PCR dan antigen.
"Sudah lima bulan (beroperasi). Bahkan, bulan Februari 2022, ada ratusan surat yang sudah dihasilkan," tutur dia.
Menurut Sigit, surat hasil tes palsu itu dijual dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 300.000.
Ia mengatakan, empat tersangka merupakan petugas di Bandara Soekarno-Hatta.
"Ya, ini adalah oknum dari petugas-petugas di bandara," ungkap Sigit.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 263 serta Pasal 268 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dan dokumen.