JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikannya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja," kata Kombes Endra Zulpan, Kamis (13/1/2022).
Ardhito Pramono ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022) dini hari di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur.
Barang bukti yang diamankan penyidik adalah dua paket ganja dengan berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil Alprazolam dengan resep dokter, dan satu ponsel milik Ardhito.
Hasil tes urine Ardhito juga menunjukkan positif menggunakan narkoba.
Ardhito sempat dihadirkan di depan awak media sebelum konferensi pers dimulai.
Dia mengenakan rompi oranye dan masker merah putih serta kacamata khasnya.
Ardhito sempat merespons sapaan awak media dengan mengangguk dan sorot mata.
Ardhito dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Saat ini Ardhito masih ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.