JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Penjemputan paksa ini terkait kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Richard Louhenapessy tampak melambaikan tangan pada wartawan. Ia kemudian naik ke ruang pemeriksaan KPK
Ia datang mengenakan kaus lengan panjang dan topi putih serta celana panjang hitam.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penjemputan paksa oleh tim penyidik karena Richard Louhenapessy tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak," ujar Ali ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
KPK memastikan bakal menjelaskan infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan pada saat konferensi pers.
"Perkembangannya nanti akan kami informasikan mengenai konstruksi perkaranya dan siapa pihak yang menjadi tersangka dimaksud, mudah-mudahan malam ini bisa kami sampaikan kepada masyarakat semuanya," ucap Ali.
Dalam penanganan kasus ini, KPK sempat meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tiga orang tersangka.