KARO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Karo masih menetapkan radius lima kilometer dari kawasan Gunung Sinabung sebagai zona terlarang (zona merah).
Kabid Darurat BPBD Kabupaten Karo Natanael Peranginangin pada Jumat (3/11/2017) mengatakan, masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di zona tersebut karena berbahaya.
"Aturannya tetap. Warga tidak boleh masuk dan beraktivitas di zona merah. Sudah kami buat portal-portal di jalan supaya tidak ada yang masuk zona terlarang," ujarnya.
Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terus menunjukkan aktivitas vulkanik. Pada Minggu (5/11/2017) pagi, Sinabung kembali erupsi dengan tinggi kolom abu mencapai 2.300 meter.
Erupsi hampir terjadi setiap hari dengan tinggi kolom abu yang bervariasi.
Belakangan, wilayah Kabupaten Karo juga diguncang beberapa kali gempa bumi. Hal itu berdampak pada peningkatan gempa frekuensi rendah yang terjadi di Gunung Sinabung. TRIBUN MEDAN, DNO