JAKARTA, KOMPAS.com - Enam orang terdakwa persekusi pasangan kekasih di Cikupa, Kabupaten Tangerang, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (12/4/2018).
Ketua RT, Komarudin, divonis 5 tahun penjara dan juga diwajibkan membayar denda Rp 2.000.
"Terdakwa Komarudin dikenakan pidana penjara selama 5 tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Irfan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018).
Majelis hakim menyatakan Komarudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dan tidak kekerasan yang menyebabkan luka.
Ia juga bersalah karena melakukan tindak tidak menyenangkan dan menyebarluaskan pornografi.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 7 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 29 Undang-undang Pornografi, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 335 KUHP tentang Pembiaran.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa memiliki keluarga dan anak-anak yang masih kecil," kata Irfan.
Sedangkan, Ketua RW Gunawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
"Mengadili menyatakan Gunawan Saputra alias Pak RW telah terbukti secara sah melakukan tidak pidana penganiayaan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Irfan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Gunawan terus menundukkan kepala saat pembacaan vonis. Tak ada reaksi terlihat dari Gunawan.
Persekusi terhadap pasangan M (20) dan R (28) di Cikupa, dilakukan enam orang yang kini sudah menjadi terdakwa yaitu Ketua RT Komarudin, Ketua RW Gunawan Saputra, dan empat warganya yakni Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi.
Mereka menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dihuni M karena dugaan mesum. Pakaian M dan kekasihnya, R, dilucuti dan diarak keliling Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sepanjang 400 meter pada November 2017. RIMA WAHYUNINGRUM