JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, dan seorang panitera pengganti pada PN Tangerang, Tuti, sebagai tersangka kasus suap.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan dua orang pengacara berinisial AGS dan HMS sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Basaria mengatakan, dalam kasus ini Wahyu dan Tuti diduga menerima suap dari AGS dan HMS terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK meningkatkan status dan menetapkan keempatnya sebagai tersangka. "KPK meningkatkan perkara ke status penyidikan dan menetapkan empat tersangka," kata Basaria.
"KPK meningkatkan perkara ke status penyidikan dan menetapkan empat tersangka," kata Basaria.
Dalam kasus ini, Wahyu diduga menerima suap dari pengacara AGS dan HMS itu melalui Tuti, dengan total suap Rp 30 juta. Suap diberikan melalui dua tahap, pertama yang diberikan yakni Rp 7,5 juta.
Atas persetujuan HMS, AGS menyerahkan Rp 7,5 juta itu kepada Tuti.
"Kemudian diserahkan ke WWN yang hakim tadi," ujar Basaria.
Sisanya, Rp 22,5 juta, diberikan AGS di tahap kedua kepada panitera Tuti, yang kemudian dilakukan OTT oleh KPK.
Dalam kasus ini, sebagai pihak penerima, Wahyu dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun AGS dan HMS disangkakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP. ROBERTUS BELARMINUS