JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan Wakil Ketua Anti-Corruption and Civil Rights Commission (ACRC) Korea Selatan Lee Geon-lee di Jakarta, Selasa (4/7/2018).
Dalam kesempatan itu, Lee Geon-lee disambut dan didampingi langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
ACRC Korea Selatan merupakan komisi yang memiliki kewenangan serupa dengan KPK, di antaranya kewenangan dalam koordinasi pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, KPK juga pernah menerima beberapa kali lawatan dari ACRC.
Pertemuan kedua lembaga antikorupsi itu diagendakan untuk menjalin kerja sama dalam pemberantasan korupsi. DNO