BANDA ACEH, KOMPAS.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh kembali menangkap empat tersangka penambang emas ilegal di kawasan hutan lindung yang berada di Kabupaten Aceh Barat dan Bener Meriah.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan 5 unit alat berat (eskavator) dan barang bukti 100,5 gram emas hasil penambangan yang dilakukan tersangka.
"Empat tersangka ini diamankan dari dua lokasi. Dua orang tersangka diamankan dari lokasi penambang Desa Tingkeum, Kecamatan Bukit Bener Meriah, dan dua dari Desa Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat,” kata Kombes Pol Erwin Zadma, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Rabu (21/3/2018).
Menurut Erwin, dua tersangka yang diamankan dari lokasi tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung Desa Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, berinisal K dan H, masing-masing sebagai pengawas lapangan terhadap dua alat berat yang diamankan petugas.
Sementara satu orang pemilik modal, Z, melarikan diri dan kini statusnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Di Aceh Barat ada lima lokasi tambang emas (yang) kita lakukan penindakan, dari lokasi tersebut (terdapat) 2 tersangka pengawas dan 3 alat berat berhasil kita amankan, sedangkan satu orang pemilik modal Z kabur dan statusnya sekarang DPO Reskrimsus Polda Aceh,” katanya.
Sementara itu, sebut Erwin, dua tersangka penambang emas ilegal yang berhasil diamankan dari lokasi hutan lindung Desa Tingkeum, Kecamatan Bukit Bener Meriah, berinisial B dan S, diketahui sebagai pemilik alat berat yang sudah bertahun-tahun melakukan penambangan emal ilegal yang telah berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
“Aktivitas penambang emas ilegal ini sudah berlangsung menahun. Dari beberapa lokasi yang kita temui kerusakannya sudah sangat parah, dan kebanyakan aliran sungai dijadikan sebagai lokasi penambangan emas ilegal,” ujarnya. KONTRIBUTOR KOMPAS TV ACEH, RAJA UMAR