JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan membersihkan alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang pemilu pada 14-16 April 2019 terus digelar.Â
Seperti diketahui, 13 April 2019 merupakan hari terakhir berkampanye bagi peserta Pemilu 2019. Melewati tanggal itu, seluruh alat peraga kampanye harus turun.
Di berbagai wilayah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta petugas gabungan terus melakukan pencopotan berbagai jenis APK seperti spanduk, bendera, dan baliho.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai peserta juga perlu bertanggung jawab untuk membersihkan APK yang telah dipasang.
"APK harus mulai dibersihkan tapi memang tanggung jawab itu bukan hanya pada pengawas pemilu dan Satpol PP. Harusnya parpol, paslon, dan caleg juga bertanggung jawab untuk menurunkan APK," ungkap Titi saat ditemui di Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019).
Oleh karena itu, ia berpandangan diperlukan juga sinergitas para pemangku kepentingan dalam hal penurunan APK tersebut.Â
"Menurut saya soal pemasangan APK ini harus ada sinergisitas di antara semua pemangku kepentingan, baik Bawaslu, Satpol PP, dan juga terutama peserta pemilu," tuturnya.Â
"Karena yang paling bertanggung jawab menurut saya adalah peserta pemilu," imbuh dia. DNO, DEVINA HALIM