BANDA ACEH, KOMPAS.com - Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengungkap kasus dugaan korupsi program bantuan alat pembasmi hama kopi pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah.
Dari empat tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2 miliar dan dua setifikat tanah senilai Rp 2 miliar lebih.
“Hari ini gelar penanganan kasus korupsi pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah yang ditangani sejak tahun 2016 lalu,” kata Kombes Pol Ery Apriyono, Kabid Humas Polda Aceh dalam komprensi pers, Rabu (9/10/2019).
Menurut Ery, program bantuan alat pembasmi hama kopi pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah itu bersumber dari APBN Tahun 2018 sebesar Rp 48 miliar.
Tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menggelembungkan harga alat dan cairan pembasmi hama kopi itu hingga dua kali lipat.
“Tersangka menggelembungkan harga alat dan serbuk perangkap hama kopi dua kali lipat dari harga distributor,” katanya.
Masih Kata Ery, akibat korupsi itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16 miliar lebih.
“Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah sekitar Rp 16 miliar,” sebutnya.
Sementara itu, empat tersangka korupsi itu antara lain AR selaku kuasa pengguna anggaran; T, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah tahun 2015; MU, rekanan dan; TJ, rekanan penerima subkontrak pekerjaan.
Para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.