JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian resmi menggelar Operasi Zebra 2019 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, mulai 23 Oktober hingga 5 November 2019.
"Sasaran utamanya adalah administrasi kendaraan bermotor maupun pengemudi kendaraan bermotor. Penindakannya bersifat represif dengan fokusan stationer," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/10/2019).
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan petugas menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas lainnya seperti kendaraan tidak memenuhi syarat laik jalan.
Bila terkena razia, pengendara harus langsung berhenti dan diperiksa untuk kelengkapan atau identitasnya oleh petugas.
Kewenangan Polri dalam melakukan tindakan ini sesuai aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Operasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan para pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas.
Berikut 12 target Operasi Zebra 2019:
01. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM
02. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
03. Pengendara yang melawan arus
04. Tidak menggunakan helm SNI
05. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
06. Menggunakan ponsel saat mengemudi
07. Pengendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM
08. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga
09. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya
Sumber: KOMPAS.com (Ruly Kurniawan, Rindi Nuris Velarosdela)